Hadits: Syariah Bagaikan Sebuah Kapal

Syariah Bagaikan Sebuah Kapal

Dr. Syahril Mukhtar Muhammad, ME.

عَنِ النُّعْمَان بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنْ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا.

(أخرجه البخاري في كتاب الشركة رقم (2493 )، و في كتاب الشهادات، باب القرعة في المشكلات رقم (2686)، وأخرجه الترمذي في الفتن رقم ( 2173) وأحمد رقم (4/268)، وأخرجه البيهقي في السنن الكبرى (10/91)، رقم 7576 في شعب الإيمان).

“Dari Nu’man ibn Basyir, RA. Dari Nabi SAW, bersabda: “Perumpamaan pelaksana hukum Allah dan orang yang melanggarnya, bagaikan sekolompok orang yang melakukan undian (untuk menentukan tempat yang akan ditempati) pada sebuah kapal. Sebagian mereka mendapat tempat pada bagian atas, dan sebagian yang lain pada bagian bawah. Orang-orang yang menempati bagian bawah, ketika ingin mengambil air, harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas. Lalu mereka berpendapat, kalaulah kita melubangi yang bagian kita satu lubang, tentu kita tidak akan merepotkan orang-orang yang berada di bagian atas. Jika mereka membiarkan orang-orang itu melakukan apa yang mereka inginkan, mereka akan celaka semuanya. Dan jika dapat menghentikan mereka, mereka akan selamat, dan selamat semuanya.”

(H.R. Bukhari dalam Bab Syirkah, no. 2493 dan Bab Syahadat no. 2686; Tirmidzi dalam Bab Al-Fitan, no. 2173; Ahmad no. 4/268; dan Baihaqi dalam Sunan al-Kubra no. 7576 dalam bab Syu’b al-iman).

 

Arti Suku Kata:

 

Nu’man bin Basyir al-Khazraji, dikenal sebagai Abu Abdillah, adalah salah seorang sahabat Rasul, kelahiran peratama dalam Islam dari golongan Anshar. Tepatnya, Nu’man lahir empat belas bulan setelah Hijrah. Ibunya, saudari Abdullah bin Rawwahah, membawanya kepada Nabi SAW. Kepada ibunya, Nabi mengatakan bahwa ia akan hidup sebagai orang yang akan dipuji oleh banyak orang, akan mati syahid dan masuk sorga (Ibn Katsier (2003), Al-Bidayah wa al-Nihayah, 8/244).   Muawiyah Ibn Abi Sofyan mengangkatnya sebagai Gubernur Kufah.

النُّعْمَان بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

Perumpamaan pelaksana hukum Allah. Yaitu pelaksana perintah Allah untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemunkaran. Mereka melaksanakan Syariah: menuruti semua perintah Allah dan menjauhi semua larangannya, memimpin, mengarahkan dan mengayomi umat. Kelompok ini dianalogikan sebagai kelompok yang berada di bagian atas kapal: tempat terhormat, strata tinggi dan memiliki radar yang baik dalam berkomunikasi dengan sesame dan lingkungan.

مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ

Orang yang melanggar hukum Allah. Dianalogikan oleh Nabi sebagai penumpang yang berada pada bagian bawah kapal. Posisi terendah yang mereka tempati sebagai konsekuensi perbuatan mereka yang tidak mau berbuat baik dan melanggar perintah Allah.

وَالْوَاقِعِ فِيهَا

Bagaikan sekolompok orang (penumpang sebuah kapal) yang melakukan undian, karena berselisih untuk menempati bagian atas atau bahwah. Melalui undian, ada yang menempati bagian atas dan ada yang menempati bagian bawah yang bila ingin mengambil minuman, mereka harus melewati para penumpang bagian atas.

كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ

Maka, sebagian mereka mendapatkan undian pada bagian atas.

فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا

Dan sebagain mereka (mendapatkan) bagian bawah.

وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا

Bila mengambil air, mereka harus melewati para penumpang yang berada pada bagian atas.

إِذَا اسْتَقَوْا مِنْ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ

Kalaulah kita melobangi kapal bagian kita sebuah lobang. Penumpang yang ingin melubangi kapal dianlogikan kepada pelanggar hukum Allah.

لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا

Dan kita tidak akan mengganggu penumpang yang berada diatas kita. Adalah pemikiran yang tumbuh di kalangan para penumpang yang mendapat tempat duduk di bagian bawah kapal.

وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا

Maka, jika mereka membiarkan dan tidak mau (menghentikan), mereka akan celaka semua. Ini adalah petunjuk bahwa bila sekelompok orang dapat menghentikan kemunkaran yang dilakukan oleh seseorang, berarti kelompok itu dapat menyelamatkan banyak orang, tetapi bila mereka membiarkan orang itu berbuat maksiat dan tidak dapat dihentikan, azab Allah akan turun dan semuanya akan merasakannya (Q.S. al-Anfal, 25).

فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا

Jika mereka dapat menahan mereka (untuk tidak melubangi bagian kapal itu), mereka akan selamat dan semua penumpang kapal akan selamat. Yang ditunjuk disini adalah kemampuan suatu bangsa melaksanakan Syariah dapat menghindari malapetaka. Artinya, ini adalah peringatan Rasul tentang kemungkinan azab Allah akan datang dan akan menimpa semua orang akibat dosa sekelompok orang.

وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا

 

Pengertian Umum Hadits

 

Nabi SAW, dalam Hadits ini, membagi manusia dalam suatu masyarakat kepada tiga kategori. Pertama, adalah masyarakat yang menegakkan Syariat Islam secara konsisten dengan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar. Kedua, masyarakat yang tidak mengindahkan amar ma’ruf dan nahi munkar, dan ketiga, adalah masyarakat yang mengulur-ulur pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar. Ketiga kategori ini, diumpamakan oleh Nabi SAW dengan penumpang sebuah kapal yang akan menempati tempat duduk dengan cara diundi. Ada yang mendapat tempat duduk di bagian atas dan ada yang di bagian bawah. Kebutuhan air bagi para penumpang bagian bawah harus diambil dengan melewati para penumpang bagian atas. Tindakan tersebut, menurut pendapat mereka, mengganggu para penumpang bagian atas. Lalu muncul pemikiran untuk membuat lubang pada bagian bawah kapal, yang merupakan tempat mereka sendiri, agar tidak mengganggu siapa-siapa. Bila para penumpang diatas membiarkan ide pragmatis tersebut dilaksanakan, para penumpang bagian bawah kapal itu akan karam, dan seisi kapal akan karam. Tetapi bila dapat menghentikannya, mereka akan selamat dan semua penumpang kapal akan selamat.

Hadits ini adalah dasar dari sebuah grand theory dari perlunya sebuah masyarakat pelaksana hukum Allah yang dapat menghentikan orang-orang fasik melaksanakan keinginannya, agar tidak menjadi factor bagi penghancuran sebuah masyarakat semuanya. Masyarakat, pelaksana amar ma’ruf dan nahy munkar, yang dapat menyelamatkan suatu bangsa dari kehancuran dengan jalan menghentikan perbuatan kefasikan yang tidak bertanggung jawab.

“Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim diantara kamu saja. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Q.S. al-Anfal, 8/25).

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢٥

Aspirasi yang Dapat Diambil dari Hadits:

  1. Dalam Hadits diatas terdapat tiga perumpamaan: Pertama, hukum-hukum Syari’ah yang fungsinya sebagai instrument bagi keselamatan, keamanan dan ketenangan masyarakat diumpamakan dengan sebuah kapal yang berlayar mengarungi lautan luas dengan membawa membawa penumpang, menjamin keamanan dan keselamatan mereka dengan nakhoda yang benar dan penentuan arah yang tepat. Kedua, perumpamaan masyarakat yang melaksanakan hukum Allah dengan pemimpin yang benar—menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, melaksakan amar ma’ruf dan nahy munkar—dengan para penumpang yang menempati bagian atas kapal. Bagian atas kapal menunjuk kepada posisi yang mereka tempati disamping memiliki wawasan yang luas, cakrawala berfikir yang sehat dan pandangan yang jauh ke depan. Ketiga, perumpamaan masyarakat yang tidak mau menegakkan hukum Allah dan malah melanggar segala ketentuan-Nya. Kategori masyarakat seperti ini diumpamakan oleh Nabi dengan para penumpang yang mendapat tempat duduk pada bagian bawah. Perumpamaan ini menunjuk masyarakat yang memiliki pemahaman yang sempit dan pandangan yang hanya terbatas pada keinginan dan kebutuhan sesaat tanpa memikirkan akibat yang akan menimpa, tidak saja menenggelamkan mereka tetapi juga menenggelamkan semua orang.
  2. Melaksanakan Syariah dapat menghindari malapetaka, orang yang membangkang akan celaka demikian juga yang diam yang menunjukkan bahwa ia setuju dengan kemaksiatan tersebut. Hadits ini adalah peringatan akan turunnya azab kepada semua orang karena dosa sekelompok orang. Dengan kata lain, Hadits ini dapat dijadikan sebagai grand theory dari “menyetop kemaksiatan untuk menyelamatkan semua orang”. Masyarakat yang melaksanakan hukum Allah dan dapat menghentikan orang-orang fasik melaksanakan keinginannya, akan dapat menyelamatkan suatu bangsa dari kehancuran.
  3. Hadits ini mendorong masyarakat Islam semuanya untuk bertanggung jawab melaksanakan amar ma’ruf dan nahy munkar.

 ================

About iiwaqffound

Philanthropy Section
This entry was posted in Hadits. Bookmark the permalink.

Leave a comment